Bawaslu Proses Dugaan ASN Memobilisasi Kampanye Capres

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Desember 2018 19:32 WIB
Politika | Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, berdiskusi dengan media. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, berdiskusi dengan media. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung memproses laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01, Jokowi, Sabtu (24/11/2018).

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengungkapkan pihaknya memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan, Senin (3/12/2018). Namun, hanya satu yang datang.

Selasa (4/12/2018) besok giliran pelapor yang diklarifikasi.

"Kami panggil terlebih dahulu dari pihak saksi, baru nanti panggil pelapor, untuk menyamakan keterangannya," katanya via WhatsApp, Senin (3/12/2018).

Yahnu belum mau membocorkan hasil klarifikasi tersebut karena mereka tengah mengumpulkan informasi terlebih dahulu.

“Nantinya bisa saja pelanggaran administrasi atau kode etik atau pidana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menyebutkan pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Apalagi kaitannya dengan pemilu.

"Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kemudian ditelusuri dengan bukti-bukti kongkret," jelasnya.

Sebelumnya, surat perintah penggerahan massa yang ditandatangani Lurah Enggal Sutiman viral di media sosial. 

Dalam surat  tertanggal 22 November, Sutiman memerintahkan kepala lingkungan, kader Posyandu, PKH, kader PKK, marbot, guru ngaji, Dasa Wisma, dan kader sub PPKBD se-Enggal, menghadiri jalan sehat bersama Jokowi dengan membawa  25 orang mengenakan baju warna merah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya