Bawaslu Lampung Gandeng MUI Sosialisasikan Fatwa Haram Politik Uang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Juni 2023 14:14 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya. Foto: Bawaslu Lampung
Rilis ID
Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya. Foto: Bawaslu Lampung

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung guna membahas fatwa haram politik uang.

Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan, fatwa haram itu sudah ada sejak tahun 2018. Tetapi pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan MUI perihal fatwa tersebut.

"Kedepan kita bersama dengan MUI akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal fatwa haram politik uang," ujarnya.

Karno mengungkapkan, terkait politik uang, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga peserta Pemilu, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang.

"Politik uang itu tidak mendidik, tetapi memang menjadi penyakit setiap Pemilu, dan sulit untuk dihilangkan," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Karno. Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya telah melakukan MoU dengan ormas-ormas baik NU, Muhammadiyah dan lainnya guna lakukan sosialisasi di lingkungan organisasi tersebut. 

"Kita sifatnya pencegahan, sosialisasi akan terus dilakukan, karena sanksi yang dijatuhkan sampai kepada Pidana pemilu baik untuk pemberi dan penerima," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Fatwa MUi

Politik Uang Haram

Bawaslu Lampung

Karno Ahmad Satarya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya