Bawaslu Bandarlampung Telusuri Indikasi Mendag Zulhas Kampanye di Luar Jadwal
Sulaiman
Bandarlampung
Kemudian, apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas bahwa setiap ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.
"Yang melanggar larangan, sesuai Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," paparnya.
Apalagi lanjut Candra, apabila sudah ada peserta Pemilu maka akan terkena pidana Pemilu, sehingga Bacaleg disebut-sebut sudah gugur sebagai caleg nanti, karena terkena pidana dan belum 5 tahun.
"Nanti akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu," tegasnya. (*)
Mentri Perdagangan
Zulkifli Hasan
Kampanye di luar jadwal
Bawaslu Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
