Bagaimana Nasib Bacaleg Demokrat Bila MA Kabulkan PK KSP Moeldoko?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Mei 2023 17:26 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Baru-baru ini berhembus kabar, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan pengajuan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait Partai Demokrat.

Bahkan, kabar tersebut direspon langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengintruksikan seluruh kader untuk berjuang secara damai dan konstitusional.

Jika PK yang diajukan KSP Moeldoko benar-benar dikabulkan oleh MA, maka akan terjadi perubahan setruktur partai, dan tidak menuntut kemungkinan akan mempengaruhi pencalonan seluruh Bacaleg yang saat ini sudah didaftarkan ke KPU.

Menanggapi hal ini, Devisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengandai-andai perihal keputusan MA.

Menurutnya saat ini, KPU masih tetap menjalankan sesuai dengan tahapan yang ada.

"Tahapan sudah berjalan, kalaupun kedepan akan ada perubahan kita akan ikuti apa yang disampaikan pusat," ujarnya.

Perihal apakah nanti akan terjadi perubahan untuk pencalonan dari partai Demokrat bila PK KSP Moeldoko benar dikabulkan. Ismanto menyerahkan seluruhnya kepada KPU RI.

"KPU di daerah hanya menjalankan tugas, saat ini kita tetap menjalankan tugas sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstra-Da) Demokrat Lampung Deni Ribowo mengatakan, sebagai kader partai yang telah berkeringat membangun partai ini bersama masyarakat, tentu akan terus memperjuangkan.

"Demokrat tentu akan terus berjuang perihal ini," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KSP Moeldoko

Demokrat Lampung

Nasib Bacaleg

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya