Awas! Parpol Pasang Iklan di Luar Masa Kampanye Bakal Disanksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Juli 2023 16:35 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto
Rilis ID
Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto

Maka, lanjut Yahnu, sesuai arahan Bawaslu RI, pihaknya dapat melakukan penelusuran apabila ada laporan maupun temuan terkait pelanggaran tersebut.

Pengawasan secara langsung dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran.

"Nanti baru setelah itu, dilakukan kajian, apakah secara prosedur maupun substansi mengarah ke pelanggaran pemilu, misalnya, administrasi kah, atau pidana kah, atau kode etik kah," ujarnya.

Berikut aturan Parpol dilarang Iklan sebelum masa ampanye: 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, 

Pasal 25 

Ayat (1) 

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat 2

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode: a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya