Awas! Parpol Pasang Iklan di Luar Masa Kampanye Bakal Disanksi
Sulaiman
Bandarlampung
Maka, lanjut Yahnu, sesuai arahan Bawaslu RI, pihaknya dapat melakukan penelusuran apabila ada laporan maupun temuan terkait pelanggaran tersebut.
Pengawasan secara langsung dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran.
"Nanti baru setelah itu, dilakukan kajian, apakah secara prosedur maupun substansi mengarah ke pelanggaran pemilu, misalnya, administrasi kah, atau pidana kah, atau kode etik kah," ujarnya.
Berikut aturan Parpol dilarang Iklan sebelum masa ampanye:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,
Pasal 25
Ayat (1)
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat 2
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode: a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
