Awas! Parpol Pasang Iklan di Luar Masa Kampanye Bakal Disanksi
Sulaiman
Bandarlampung
Ayat 3
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau c. media sosial; yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Ayat 4
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Pasal 74 Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis. (*).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
