Awas! Parpol Pasang Iklan di Luar Masa Kampanye Bakal Disanksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan sanksi bagi seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang iklan di luar jadwal masa kampanye.
Pasalnya, sesuai jadwal tahapan pemilu, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
Sementara berdasarkan Peraturan KPU nomo 33 tahun 2023 peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, sesuai dengan UU 7 tahun 20217 junto UU7 tahun 2023 tentang Pemilu pasal 276.
Kampanye Pemilu yang dapat dilakukan oleh Parpol yakni metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.
"Hal ini dapat dilakukan 25 hari setelah ditetapkan DCT Bacaleg DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 15 hari setelah penetapan Paslon Presiden hingga masa tenang," ujarnya Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, kampanye Pemilu dengan metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Oleh karena itu, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu hanya diizinkan melakukan sosialisasi dan dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
"Mereka dipersilakan melakukan sosialisasi di lingkup internal partai politik," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
