Asyik Pecundangi Rindu di Kota Sukabumi

Default Avatar

Anonymous

Sukabumi

5 Juli 2018 02:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

RILISID, Sukabumi — Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi perolehan suara Sudrajat-Akhmad Syaikhu (Asyik) dengan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) terpaut tipis.

"Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara pasangan Asyik memperoleh 59.410 suara, sementara Rindu 53.749 suara," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah di Sukabumi, Rabu (4/7/2018).

Sementara untuk perolehan suara pasangan nomor urut 2, TB Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) mendapat 20.579 suara dan pasangan nomor urut 4, Dedy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM) 32.889 suara.

Total suara yang masuk pada Pilgub Jabar di Kota Sukabumi sebanyak 176.157 suara dengan suara sah sebanyak 166.627 suara dan tidak sah sebanyak 9.530 suara.

Menurut dia, seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara ini. Namun belum diketahui apakah akan ada gugatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab itu merupakan hak bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara ini.

Pada pelaksanaan rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi ini berjalan dengan lancar dan tidak ada gangguan keamanan. Ratusan personel keamanan pun diturunkan bahkan jalan menuju gedung tersebut disterilkan dari masyarakat umum.

Rapat pleno ini pun baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB karena tidak hanya rekapitulasi perhitungan suara calon gubernur Jabar tetapi juga dilakukan rekapitulasi perhitungan calon wali dan wakil wali Kota Sukabumi.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif. Pada pelaksanaan rekapitulasi ini pun dihadiri Panwaslu Kota Sukabumi dan Panwas Kecamatan serta saksi dari seluruh pasangan calon kepala daerah.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya