Anggota DPD RI Ahmad Bastian Soroti 700 Ribu Pemilih Bermasalah di Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
6. Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS.
7. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
8. Tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih: 68 TPS.
9. Tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
10. Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri: 29 TPS.
Selain permasalahan di atas, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, juga mengungkap persoalan lain.
"Kami menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah," bebernya.
Masalah dimaksud stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel).
Lalu, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh pantarlih, stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga (KK), dan lainnya.
"Stiker yang terlepas dan tanpa tanda tangan kepala keluarga akan menimbulkan pertanyaan, apakah keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum," paparnya.
Anggota DPD RI Ahmad Bastian
700 Ribu Pemilih Bermasalah di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
