Andika Wibawa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Bandarlampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Oktober 2018 15:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Tim Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi di Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Tim Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi di Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pemenangan Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi di Bandarlampung, resmi terbentuk. Koalisi yang melibatkan lima partai politik di daerah tingkat II (kota/kabupaten) tersebut, menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra, Andika Wibawa sebagai Ketua Tim Pemenangan. 

Hal itu berdasarkan SK dengan nomor 001/kpts/dpp-ps/lampung/IX/2018, ini  merupakan usulan tim pemenangan Provinsi Lampung Koalisi Adil Makmur yang telah disetujui Pemenangan Prabowo-Sandi tingkat pusat.

Dalam sambutannya, Andika mengatakan struktur kepengurusan Badan pemenangan Prabowo-Sandi untuk Bandarlampung hari ini resmi dilaunching. 

“Untuk target Gerindra dan Tim Pemenangan sendiri, Prabowo-Sandi menang 70 persen di Bandarlampung,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung ini, di kantor posko pemenangan PAS kota Bandarlampung, Senin (15/10/2018).

Sementara itu, Rahmad Mirzani Djausal selaku Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bandarlampung mengatakan kemenangan Prabowo di 2014 lalu akan dipertahankan di Pilpres mendatang.

 “Total kita ada 18 relawan pemenangan Prabowo-Sandi di Lampung, dan keseluruhan siap untuk all out memenangkan pasangan yang kita usung ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung, Budiman AS, Demokrat siap berjuang hingga titik terakhir untuk Bandarlampung.

“Di Pilpres 2014 lalu, Prabowo menang di Bandarlampung, mudah-mudahan dengan hadirnya Demokrat di koalisi Bandarlampung ini, akan menambah kekuatan demi meraih kemenangan kembali Prabowo-Sandi di Pilpres mendatang,” terangnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya