Ada Partai Ajukan Mantan Koruptor Jadi Bacaleg, Ini Kata KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Meski sudah ada larangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), nyatanya masih ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Melihat itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Ia menilai, memang mudah bagi seorang narapidana korupsi maju sebagai bakal caleg.
Ini karena mereka sudah menjalani hukuman dan merasa bebas kembali dengan hak-haknya.
"Makanya kalau di sisi penindakan kita nggak bisa apa-apa. Katakan mereka sudah divonis ya kan kemudian dia sudah menebus dosanya kita nggak boleh ngomong apa apa itu penindakan," ungkap Saut di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Saut menilai seharusnya ada sisi pencegahan dari masyarakat itu sendiri.
Setidaknya, lanjut dia, rakyat bisa menelaah track record (rekam jejak) dari Bacaleg tersebut, sehingga tidak memilih calon legislatif yang juga bekas koruptor.
"Tapi kalau dari sisi pencegahan ya dimana-mana makanya perlu track and record orang tapi kalau kemudian orang itu berubah apakah KPK bisa campur campur itu ya nanti masyarakat yang menilai gitu kan," paparnya.
Diketahui, KPU telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif 2019.
Sejauh ini masih ada beberapa orang yang pernah tersandung kasus korupsi ikut didaftarkan oleh partai ke KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
