140.659 Pemilih di Lampung Belum Punya KTP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih.
Data tersebut termasuk dengan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 140.659 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menerangkan, pemilih potensial non KTP elektronik tersebut merupakan pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kita tetap masukkan ke DPT, walaupun belum punya KTP elektronik," ujarnya Rabu (28/6/2023)
Sementara itu, Kordiv Data KPU Lampung Agus Riyanto menerangkan, 140 ribu lebih pemilih tersebut akan kami koordinasikan ke Disdukcapil masing-masing kabupaten kota, agar diperoses perekeman.
"Dan pastilah datanya dinamis karena Disdukcapil terus melakukan perekaman melalui strategi jemput bola terutama ke sekolah-sekolah," katanya. (*)
Pemilih non KTP
Pemilih Belum punya KTP
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
