14 Mei, Dewan Etik KPU Putuskan Perkara Rakata
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang kedua Dewan Etik KPU Lampung terkait perkara dugaan pelanggaran lembaga survei Rakata Institute yang merilis hasil survei Pilgub Lampung, kembali digelar di ruang Aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (8/5/2018).
Pimpinan sidang dewan etik, Nanang Trenggono sidang kedua kalinya untuk memanggil kedua pihak, yakni pelapor dan terlapor.
Namun hanya pelapor dari Jaringan Pemuda Republik Indonesia (Japri) Hermawan yang hadir. Terlapor, Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto tidak hadir.
Menurutnya karena dua kali tidak hadir, maka sidang ketiga akan digelar kembali pada Senin (14/5/2018) mendatang, dengan agenda kembali memanggil terlapor dan pelapor dan langsung memutuskan.
"Jadi sidang berikutnya ketiga akan dilakukan pemanggilan mengundang pelapor dan terlapor, dan langsung memutuskan," jelas Nanang Trenggono yang juga Ketua KPU Provinsi Lampung.
Menurut Nanang, tugas utama dewan etik akan melakukan verifikasi hasil survei Rakata Institute yang menurut pelapor diduga melakukan pelanggaran. Setiap indikator akan didalami dan diverifikasi.
“Misalnya, dalam survei harus wawancara secara faktual. Benarkah lembaga survei melakukan wawancara? Akan didalami dan diverifikasi lebih dalam secara faktual. Kami harus hati-hati dan adil kepada pihak terlapor juga. Karena bahkan ada sanksi pidana di pasal 54 ayat (3),” papar Nanang. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
