13 Pemantau Pemilu Ini Bakal Awasi Pilpres dan Pileg di Jatim
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyebutkan ada 13 lembaga pemantau pemilu akan mengawasi jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Berdasarkan data yang ada, kata Aang pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel. Sedangkan dari dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, diantaranya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pro Dekokrasi (ProDem), Pijar, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PB PMII) cabang Jawa Timur. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMMI) serta Migran Care.
"Pemantau di setiap tingkatan minimal memiliki dua daerah pemantauan. Kalau tingkat pusat berarti minimal ada dua provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota darah pemantauan dan tingkat kab/kota minimal punya dia kecamatan yang akan dijadikan daerah pemantauan,” kata komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Khunaifi pada Rabu (10/10/2018).
Dia mengatakan, untuk pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat.
“Pendaftaran pemantau dibuka sejak tahapan kampanye dimulai dan terakhir adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 April 2019,” katanya.
Menurut Aang, sesuai aturan yang ada, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau minimal telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.
“Jika pemantau mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,” terang Aang Khunaifi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
