Innalillahi Bayi Usia Dua Bulan Meninggal Usai Operasi Di RSUDAM, Dugaan Jual Beli Alat Medis Menyeruak
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN → melarang pegawai negeri (termasuk dokter PNS di RS pemerintah) melakukan kegiatan usaha yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Rumah Sakit → pengadaan dan
penyediaan alat kesehatan untuk pasien harus melalui sistem rumah sakit, tidak melalui tenaga medis secara pribadi.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) → Pasal 2 dan 3 melarang dokter memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi dari pasien. (*)
Rsudam
rumah sakit umum daerah abdul Moeloek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
