Wah! Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Ada Apa Gerangan?

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

1 Agustus 2024 19:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Penyidik Tipikor Kejati Lampung saat menggeledah Lantor PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). Foto : Penkum Kejati
Rilis ID
Penyidik Tipikor Kejati Lampung saat menggeledah Lantor PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). Foto : Penkum Kejati

RILISID, Bandar Lampung — Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, terus berlanjut.

Hal ini setelah Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan penggeledahan pada Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Senin (1/8/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik juga didamping pihak PT Kartika Ekayasa, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan, tujuan dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, tiga unit Personal Computer dan satu unit Laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.

“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa, sehingga berlangsung secara aman dan lancar,” kata Kasi Penkum.

Saat ini lanjut Ricky Ramadhan, dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut kemudian oleh Tim Penyidik akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Perkara tersebut bermula pada Tahun 2019, di mana PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Geledah

PDAM Way Rilau

Tim Penyidik Ti;ikor

Kejati Bandar Lampung

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya