Wah! Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Ada Apa Gerangan?

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

1 Agustus 2024 19:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Penyidik Tipikor Kejati Lampung saat menggeledah Lantor PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). Foto : Penkum Kejati
Rilis ID
Penyidik Tipikor Kejati Lampung saat menggeledah Lantor PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). Foto : Penkum Kejati

Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.

Ini tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” imbuh Ricky Ramadhan.

Indikasi awal kerugian keuangan negara, menurut Kasi Penkum ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445.

“Indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut sewaktu-waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli,” pungkas Kasi Penkum. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Geledah

PDAM Way Rilau

Tim Penyidik Ti;ikor

Kejati Bandar Lampung

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya