Waduh, Dua ASN Lampung Utara Tersangkut Korupsi Yang Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis Kepala Desa Terpilih, Jumat (16/12/2022).
Adapun tersangka dalam kasus tersebut, dua aparat sipil negara (ASN), adalah Kabid Pemdes Dinas PMD Kab. Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra.
Kemudian, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Kab. Lampung Utara, Ngadiman.
Sedangkan dari pihak ketiga, non ASN, Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, Nanang Furqon selaku pihak pemberi suap kepada ASN terkait kegiatan bimbingan teknis.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes. Ari Racuman Nafarin, mengatakan bahwa untuk saat ini Subdit III menangani dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Maret 2022, terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022," katanya.
Ia melanjutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), itu dilaksanakan pada Tanggal 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung.
"Kemudian pada Tanggal 28 Maret sampai 1 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat," ungkapnya.
Dari semua kegiatan tersebut, diduga telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap Pejabat Negara / Pegawai Negeri Dinas PMD Kab. Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.
"Adapun maksud dan tujuan suap atau gratifikasi tersebut agar BPPID ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis tersebut," sebutnya.
Polda Lampung
Subdit III Tipidkor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
