Waduh, Dua ASN Lampung Utara Tersangkut Korupsi Yang Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu) dari tiap peserta Bimtek.
Uang terkumpul itu diserahkan ke oknum Dinas PMD Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 orang," katanya.
Ari melanjutkan total dana dari kades yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
"Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara," ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP. Eko Rendi Oktama, menyebutkan bahwa kasus tersebut memang ditangani dan sudah dilimpahkan ke Polda Lampung.
"Penanganan perkaranya sudah ditangani Polda sekarang, silahkan konfirmasi kepolda," singkatnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Polda Lampung
Subdit III Tipidkor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
