Viral Pria Mengaku Dikriminalisasi Karena Pohon Pisang, Polisi Sebut Ada Pidana dan Terlapor Mangkir
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Viral di video salah satu akun Tiktok seorang pria yang mengaku dikriminalkan oleh Polda Lampung lantaran menebang beberapa pohon pisang, Minggu (7/5/2023).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut pria mengaku sebagai Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy mengadu kepada publik.
Ia mengatakan diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 (sepuluh) batang pisang yang ditebangnya.
"Haya gara-gara sepuluh batang pisang, saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ungkapnya.
Bahkan ia sudah melaporkan hal tersebut ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pihak Polda Lampung tetap keukeuh memproses pidana tindakan tersebut.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM, saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya, ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," kata dia.
Heri melanjutkan, ia sudah minta ke jajaran pemerintahan baik Gubernur Lampung juga Danrem Gatam agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Saya minta Gubernur Lampung, kepada Danrem, komandan keamanan, saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, enam bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan dari oknum-oknum nakal," ujarnya dalam potongan video tersebut.
Bahkan Heri sampai menyebut-nyebut Kapolda Lampung yang baru yakni Irjen. Helmy Santika agar membantu dengan membersihkan Polda Lampung dari oknum nakal.
"Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," katanya.
Viral Tik Tok
Pohon Pisang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
