Viral Pria Mengaku Dikriminalisasi Karena Pohon Pisang, Polisi Sebut Ada Pidana dan Terlapor Mangkir
Pandu Satria
Bandarlampung
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka.
Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi Nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, Tanggal : 22/10/2022, dengan pelapor M. Haeri terkait dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.
Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi tersebut penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan.
Dalam proses itu laha sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak Tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir di lokasi lahan.
"Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara,"katanya.
Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh.
Yaitu Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatannya mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Pandra, juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," "tutupnya.(*)
Viral Tik Tok
Pohon Pisang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
