Terjaring Operasi, Pengendara Sepeda Motor Malah Dapat Helm Gratis

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Juni 2022 14:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatlantas Polresta Bandarlampung menghadiahi helm. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatlantas Polresta Bandarlampung menghadiahi helm. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung melakukan aksi simpatik dalam Operasi Patuh Krakatau (OPK) 2022, Sabtu (18/6/2022). 

Tidak hanya menghadiahi pengendara sepeda motor dengan helm, namun juga 'menghadirkan' sosok pahlawan Radin Inten II.

Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohawan, mengatakan kegiatan kali ini dilaksanakan di Tugu Adipura. 

"Setiap kali lampu lalu lintas menyala merah, kami bersama pihak Jasa Raharja dan petugas yang memakai kostum Radin Inten II memeriksa sepeda motor. Mulai kelengkapan surat kendaraan dan helm," ujarnya.

Untuk pemotor yang terjaring, namun memiliki kelengkapan surat-menyurat kendaraan langsung dihadiahi helm gratis.

"Aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas," ungkapnya.

Dalam operasi, petugas masih menemukan pengendara sepeda motor yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka ini hanya ditegur dan malah diberi helm SNI.

Kasatlantas berharap Operasi Patuh Krakatau berhadiah ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. 

Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar delapan pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur, tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satlantas Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya