Tega! Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tiri Berusia Enam Tahun

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 November 2022 16:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ayah tiri yang diduga merudapaksa gadis enam tahun. Foto: Humas Polsek TkT
Rilis ID
Ayah tiri yang diduga merudapaksa gadis enam tahun. Foto: Humas Polsek TkT

RILISID, Bandarlampung — Seorang pria paruh baya diduga tega mencabuli anak tirinya, NS (6) saat ibunya bekerja. 

Tindakan ini dilakukan MI (51) pada Senin (15/8/2022). Kini, pria itu ditahan di Polsek Tanjungkarang Timur (TkT). 

Kapolsek TkT, Kompol Doni Aryanto, mengatakan tersangka melakukan perbuatannya saat hanya berdua bersama korban. 

Namun begitu ibu korban pulang kerja, gadis cilik ini langsung mengadu ke ibunya. 

Tentu saja ibu korban tidak terima dan melaporkan suaminya pada hari itu juga. 

"Atas laporan tersebut Unit Reskrim dan Unit PPA melakukan penyelidikan," paparnya, Sabtu (26/11/2022). 

Setelah didapat bukti yang cukup, aparat bergerak ke rumah korban di kawasan Kedamaian, TkT untuk menangkap tersangka. 

Kepada polisi, lelaki ini mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek TkT. 

Diamankan, barang bukti satu potong kaus dan celana dalam anak perempuan berwarna putih dan oranye bermotif karakter Hello Kitty. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencabulan anak di bawah umur

Polsek Tanjungkarang Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya