Tata Kelola di Bawah Standar, Taman Kehati Mesuji Telan Korban Jiwa

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

29 Januari 2023 23:06 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Seorang warga memandang wahana rekreasi Taman Kehati Mesuji di Desa Mekarsari, Tanjungraya. Foto: Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Seorang warga memandang wahana rekreasi Taman Kehati Mesuji di Desa Mekarsari, Tanjungraya. Foto: Juan Santoso Situmeang

Iwan langsung memberikan tindakan P3K terhadap korban tenggelam. Setelah 15 menit, korban langsung dilarikan ke RSUD RBC. Oleh tenaga medis korban dinyatakan meninggal dunia.

Sekretaris Disporapar Kabupaten Mesuji, Enggar Cahyadi, saat dimintai keterangan melalui pesan ponselnya belum menjawab hingga pukul 22.24 WIB.

Diketahui, dalam pengelolaan gelanggang renang harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015 tentang Standar Usaha Gelanggang Renang.

Di dalam aturan tersebut menyebutkan recreation pool atau kolam renang rekreasi harus ada pengawas renang atau lifeguard dan wajib memiliki sertifikat kelayakan dari Lembaga Sertifikas Usaha (LSU) Bidang Pariwisata tentang keberadaan gelanggang renang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

pariwisata

tamankehati

mesuji

tenggelam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya