Tata Kelola di Bawah Standar, Taman Kehati Mesuji Telan Korban Jiwa
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Iwan langsung memberikan tindakan P3K terhadap korban tenggelam. Setelah 15 menit, korban langsung dilarikan ke RSUD RBC. Oleh tenaga medis korban dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Disporapar Kabupaten Mesuji, Enggar Cahyadi, saat dimintai keterangan melalui pesan ponselnya belum menjawab hingga pukul 22.24 WIB.
Diketahui, dalam pengelolaan gelanggang renang harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015 tentang Standar Usaha Gelanggang Renang.
Di dalam aturan tersebut menyebutkan recreation pool atau kolam renang rekreasi harus ada pengawas renang atau lifeguard dan wajib memiliki sertifikat kelayakan dari Lembaga Sertifikas Usaha (LSU) Bidang Pariwisata tentang keberadaan gelanggang renang. (*)
pariwisata
tamankehati
mesuji
tenggelam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
