Tanya Kasus, Istri Almarhum Ketua LMP Datangi Polresta Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Putri Sari (26), istri Ketua Laskar Merah Putih, Hapitu Rahman (40), yang tewas dibunuh, mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/10/2022).
Kuasa hukum Putri, Juendi Leksa Utama, mengatakan sudah tiga bulan sejak peristiwa itu terjadi. Namun belum ada perkembangan.
Dalam pembunuhan yang terjadi pada 3 Juli 2022 itu, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AA (30).
Ia dijerat Pasal 338, 170, dan 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sedangkan dalam ketentuan Pasal 170 dan fakta terungkap dalam pemeriksaan, yaitu saya, saksi, (pelaku) lebih dari dua orang," tandasnya.
Sebab itu, ia berharap kepada kepolisian untuk segera menangkap pelaku lainnya. Ini juga untuk meredam konflik.
"Sebab, korban ini ketua LMP Sukabumi. Sementara di Bandarlampung ada 20 kecamatan dan ada belasan pimpinan pengurus berniat turun ke jalan untuk aksi," sebutnya.
Karenanya, ia berharap Polda Lampung untuk ikut mem-back up agar penanganan kasus ini cepat selesai.
"Tolong dibantu apa saja karena penetapan tersangka baru satu orang," katanya.
Dia menjelaskan Putri memiliki dua orang anak. Semenjak suaminya tewas, ial membuka warung kecil untuk memenuhi kebutuhannya.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
