Tanggamus, Lamtim, dan Pesawaran PPKM Level 3 sampai 6 Desember, Berikut Aturan Lengkapnya

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 November 2021 12:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Inmendagri ini mulai berlaku pada 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Ada tiga kabupaten di Lampung yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Yakni Tanggamus, Lampung Timur (Lamtim), dan Pesawaran.

Sementara PPKM Level 2 diterapkan untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Kota Bandarlampung.

Untuk PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Waykanan, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Penerapan PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Selain itu, indikator capaian total vaksinasi dosis 1 di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Adapun aturan untuk daerah yang terkena PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya