Tak Pakai Helm SNI, Polda Lampung Tindak 75 Pengendara Sepeda Motor
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak 75 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional indonesia (SNI) pada hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2022, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, Polda Lampung juga menindak sepuluh pengendara sepeda motor yang melawan arus.
"Helm SNI ini penting karena melindungi kepala pengendara sepeda motor agar aman," papar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Untuk pengemudi mobil, Polda menindak 28 orang. Rinciannya, sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 lainnya melebihi batas kecepatan.
Operasi Patuh Krakatau 2022 dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait selama 14 hari mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Polda Lampung menurunkan sebanyak 641 personel gabungan dengan tujuan memastikan keselamatan pengguna jalan dalam berlalu lintas. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
