Sudah Dua Tahun Jalani Hukuman, Napi Wayhui Tewas Gantung Diri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kehebohan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Wayhui, Kamis (1/12/2022).
Seorang tahanan, Hn (31), warga Rajabasa ditemukan tewas gantung diri dengan tali tambang.
Terpidana kasus narkoba dengan hukuman 6 tahun 8 bulan ini telah menjalani kurungan selama dua tahun.
Kepala Lapas Narkotika Wayhui, Porman Siregar, mengatakan peristiwa tersebut diketahui pukul 15.30 WIB.
"Dia gantung diri di kamar mandi aula Lapas dan ditemukan oleh rekannya," ungkapnya, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, saksi saat itu curiga karena kamar mandi terkunci dan tertutup rapat.
"Napi tadi ingin memakai kamar mandi aula karena sehabis melakukan olahraga," sebutnya.
Ketika berusaha mengintip pintu bagian bawah kamar mandi, saksi tidak melihat kaki korban.
Penasaran ia langsung membuka kamar mandi dan melihat tubuh Hn tergantung dengan tali di teralis jendela.
"Karena sudah meninggal, kita bawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara dan menghubungi kepolisian," paparnya. (*)
Lapas Narkotika
Bunuh Diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
