Simpan Sabu di Mulut, Dua Oknum Satpol PP Pemprov Lampung Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung tertangkap usai membeli sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS).
Saat diamankan, keduanya masih menggenakan baju dinas. Untuk mengelabui polisi, tersangka Zulian Effendi (33) bahkan berupaya menyembunyikan plastik klip berisi 0,23 gram sabu-sabu di mulutnya.
Zulian diketahui warga Jl Sultan Agung, Labuhanratu, Bandarlampung Sementara, rekannya Andi Saputra (35) adalah warga Jalan Binjai, Gedongtataan, Pesawaran.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan kejadian berawal saat tim Opsnal Sat Narkoba Polresta mendapat informasi.
"Kami mendapatkan informasi di Telukbetung Selatan sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika," ungkapnya, Senin (22/11/2021).
Tim Opsnal kemudian bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana disebutkan di informasi tersebut, Rabu (17/11/2021).
Tim Opsnal melihat dua orang mencurigakan di TKP. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam mulut Zulian Effendi.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah setahun ini menggunakan sabu-sabu sebanyak tiga kali. <ereka membeli secara langsung dari seorang bandar.
"Kasus ini akan kami dalami karena pemakai tidak tahu nama bandar. Tapi, ciri-cirinya sudah kita dapatkan," kata Zainul.
Zainul menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 127 junto 54 KUHP sepanjang tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotika. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
