Sengketa Lahan Sawit, Ratusan Petani Gelar Aksi Damai Ke Pemkab Pesibar
Riki Saputra
Pesisir Barat
Dulu saat pembukaan lahan kelapa sawit, petani harus menyerahkan dulu lahannya sekitar 40 persen. Jika dihitung, masyarakat tidak lagi memiliki hutang dengan pihak PT. KCMU. Karena selama 8 tahun sejak panen perdana tahun 1998, maka pada tahun 2006 sudah lunas.
"Kita meminta Pemkab Pesibar, Dinas/Instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan penyelamatan terhadap masyarakat," harap Nur Zaman. (*)
Ratusan Masyarakat
Gelar Aksi Damai
Pemkab Pesibar
Sengketa Lahan Kelapa Sawit
Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
