Sempat Dipenjara di Bengkulu, Residivis Pencabulan Anak Ditangkap di Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Maret 2022 17:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) bersama Bhabinkamtibmas mengamankan residivis pencabulan anak di bawah umur, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB. 

Dia adalah M Nurhasan (54), warga Kecamatan Ratu Saban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang saat ini tinggal di Kota Bandarlampung. 

Kapolsek TkB Kompol Sandy Galih Putra menyebutkan, pencabulan dilakukan tersangka pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Saat korban berinisial A (7) sedang bermain bersama teman-temannya, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. 

Tangan tersangka melecehkan korban di bagian tubuh bagian depan korban secara berulang-ulang selama lebih kurang sepuluh menit. Setelah itu, tersangka pergi. 

Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua korban dibantu Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek TkB bersama warga mencari tersangka.  

Baru seminggu kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek TkB untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adakah satu stel baju tidur warna cokelat motif batik," ujar Sandy. 

Dari penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul serupa lebih kurang sepuluh kali pada saat tinggal di Bengkulu. 

"Tersangka pernah menjalani hukuman lima tahun penjara pada 1992 di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu," pungkas Sandy. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Ade
Tag :

Polsek Tanjungkarang Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya