Sempat DPO, Dua Remaja Pembobol Konter di Lamteng Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Saat ini kedua ABH berikut barang bukti 1 (satu) buah tas hitam yang berisi barang hasil curian berupa charger, headset, kabel data dan casing ponsel berbagai macam tipe telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata kapolsek.
Terakhirn, A dan F kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 4 (empat) bulan 15 Hari. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
