Sempat DPO, Dua Remaja Pembobol Konter di Lamteng Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

5 Maret 2023 18:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polisi, di Mapolsek Anak Ratu AJi, Lamteng, Rabu (01/03/2023). Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polisi, di Mapolsek Anak Ratu AJi, Lamteng, Rabu (01/03/2023). Foto : Humas Polres Lamteng

"Saat ini kedua ABH berikut barang bukti 1 (satu) buah tas hitam yang berisi barang hasil curian berupa charger, headset, kabel data dan casing ponsel berbagai macam tipe telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata kapolsek.

Terakhirn, A dan F kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 4 (empat) bulan 15 Hari. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya