Sempat DPO, Dua Remaja Pembobol Konter di Lamteng Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

5 Maret 2023 18:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polisi, di Mapolsek Anak Ratu AJi, Lamteng, Rabu (01/03/2023). Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polisi, di Mapolsek Anak Ratu AJi, Lamteng, Rabu (01/03/2023). Foto : Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji berhasil mengungkap dua remaja yang diduga telah membobol konter telepon seluler (ponsel) yang berada di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah pada Desember 2022 lalu.

Kedua Anah Berhadapan Hukum (ABH) ini ditangkap di Lampung Utara dengan kasus yang berbeda, Rabu (01/03/2023).

Kedua pelaku diketahui inisial A (15) dan F (15) tersebut berhasil diinterogasi petugas, setelah mendapat informasi dari Polsek Abung Selatan, Lampung Utara bahwa kedua pelaku telah tertangkap pada perkara lain.


Setelah mendapat informasi terkait keberadaan para tersangka pembobol konter itu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Anak Ratu Aji itu telah tertangkap di Polsek Abung Selatan, Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji, Bripka. Andri Wibowo bersama anggota meluncur ke Polsek Abung Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua ABH tersebut.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu. Saiful. Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pembobol konter  A dan F, mereka mengakui telah membongkar konter ponsel milik korban Irawan warga Kotabumi, Lampung Utara yang berada di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anak Ratu Aji yang dilakukan pada Jum'at lalu (23/12/2022) pukul 02.00 Wib dini hari.

"Modus kedua pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak dan mendongkel pengait grendel yang menempel di pintu Konter Hp milik korban," kata kapolsek.

Para pelaku, sambung Iptu. Saiful berhasil menggasak barang-barang berupa charger handphone, headset, kabel data, berbagai macam voucher dan berbagai macam kartu perdana serta casing ponsel berbagai macam type yang ada di dalam konter milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Anak Ratu Aji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya