Selebgram Ditangkap Polisi karena Menerima Aliran Dana dari Suaminya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Agustus 2023 15:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Selebgram Adelia Putri Salma. Foto : Istimewa
Rilis ID
Selebgram Adelia Putri Salma. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Penyebab selebgram Adelia Putri Salma (APS) warga Palembang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ternyata terkait dengan suaminya bernama David, narapidana Narkotika yang kini berada di Nusa Kambangan.

Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba, Kombes. Erlin Tangjaya, di Mapolda Lampung, Kamis (31/8/2023).

Erlin menjelaskan jika David sudah lebih dahulu diamankan oleh Polda Sumatera Selatan pada Tahun 2017, kemudian divonis 20 tahun penjara.

Setelah 6 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Banyuasin, suaminya sekarang menghuni Lapas Nusa Kambangan sejak Juni 2023. 

Lalu, kata Dirresnarkoba,  APS bisa terseret kasus tersebut bermula dari tersangka Fajar Reskianto yang ditangkap Bulan Maret 2023 lalu dengan kasus Narkoba. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui David meminta pesanan sabu seberat 10 kg kepada Fajar.

"David menerima 10 kg sabu dari total 35 kg sabu yang dimiliki oleh Fajar," kata Erlin Tangjaya.

Kemudian sabu seberat 10 kg tersebut didapatkan David dari salah satu tersangka bernama Angga yang berasal dari Provinsi Riau.

"Sabu-sabu tersebut didapatkan Angga.  Yang bertugas mengambil barang haram itu ke Provinsi Riau," jelasnya.

Dari rangkaian perjalanan barang haram itu, diduga tersangka David masih menjalankan bisnis barang haram tersebut dari dalam lapas.  "Karena itu istrinya diringkus," jelas Erlin.

Dirresnarkoba melanjutkan bahwa APS mengaku masih mendapatkan transfer uang yang cukup besar sejumlah miliaran rupiah dari suaminya yang berada di Lapas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba Internasional

Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya