Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.
"Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton," kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).
Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.
"Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken," ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.
Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 tahun 2022.
Bentuknya, bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan hak usaha.
Minyak ilegal ini disita dari enam distributor di Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel).
Awalnya, Satgas menerima laporan dari masyarakat pada 24 Febuari 2023. Atas dasar itu, mereka melakukan pemantauan dan penyitaan pada 28 Februari 2023.
Modusnya, mengisi botol minyak goreng dengan minyak curah. Diduga, sudah ada yang beredar di pasaran.
Satgas Pangan Lampung
Minyak goreng ilegal
Disperindag Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
