Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Maret 2023 15:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin

"Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah," paparnya. 

Adapun minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran akan ditarik.  

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan, menambahkab harga minyak curah tidak boleh melebihi Rp14 ribu per liter. 

Di tempat sama, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud. 

"Apakah ada unsur pidana atau tidak, ini masih diselidiki. Tentunya, komitmen polisi membantu penyelidikan," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satgas Pangan Lampung

Minyak goreng ilegal

Disperindag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya