Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah," paparnya.
Adapun minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran akan ditarik.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan, menambahkab harga minyak curah tidak boleh melebihi Rp14 ribu per liter.
Di tempat sama, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud.
"Apakah ada unsur pidana atau tidak, ini masih diselidiki. Tentunya, komitmen polisi membantu penyelidikan," tutupnya. (*)
Satgas Pangan Lampung
Minyak goreng ilegal
Disperindag Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
