Sah! Arinal Lantik Febrizal Jadi Pj Bupati Mesuji

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

22 Mei 2024 14:13 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi lantik Febrizal sebagai Pj. Bupati Mesuji, Rabu (22/5/2024). Foto : Kominfo
Rilis ID
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi lantik Febrizal sebagai Pj. Bupati Mesuji, Rabu (22/5/2024). Foto : Kominfo

RILISID, Mesuji — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ingatkan para Penjabat (Pj) Bupati yang baru dilantik memahami kewenangan dan kewajiban sebagai kepala daerah. 

Hal itu disampaikannya saat melantik Febrizal Levi Sukmana sebagai Pj. Bupati Mesuji dan M. Firsada, sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat, Rabu, 22 Mei 2024.

Pelantikan dua Pj Bupati itu dilaksanakan di Ruang Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. 

Febrizal saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. 

Ia menggantikan pj Bupati sebelumnya yakni Sulpakar yang sudah dua tahun berturut-turut menjabat posisi tersebut. 

Sedangkan Firsada, yang merupaka Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, dilantik kali kedua menjadi Pj. Bupati Tubaba. 

Usai melantik, Gubernur Arinal menjelaskan jika masa jabatan Pj Bupati dapat diperpanjang.

"Apakah dengan orang yang sama, atau orang yang berbeda. Mengacu Permendagri No 4 Tahun 2023," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Arinal juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar yang sudah mengabdi sebagai Pj. Bupati Mesuji selama 2 tahun berturut-turut dari 22 Mei 2022 - 22 Mei 2024.

Gubernur mengingatkan kepada dua pj bupati bahwa Kabupaten Mesuji dan Tubaba memiliki potensi besar yang dapat dioptimalkan untuk mendorong akselerasi perekonomian daerah. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Arinal Djunaidi

gubernur Lampung

pj bupati

Febrizal Levi

kabupaten Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya