Rusak Mobil dan Bacok Orang, Empat Anggota Geng Motor Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung bergerak cepat.
Mereka mengamankan empat orang anggota geng motor yang diduga merusak lima mobil dan menganiaya, Minggu (14/5/2023).
Empat orang itu AN (18), RA (16), dan MF (17), warga Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) serta AW (17), warga Tanjung Senang, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan keempat orang tersebut tergabung dalam geng motor.
Diketahui, puluhan anggota geng motor mengamuk di Jl Cendana, Rawa Laut, Enggal (baca: Geng Motor Menggila di Enggal, Lima Mobil Rusak, Jari Warga Putus).
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menyelidiki keberadaan mereka," jelas Dennis.
Minggu malam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta mengetahui keberadaan tersangka.
Mereka dijemput paksa dari rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polresta Bandarlampung.
"Mereka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan dua buah celurit," paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subpasal 406 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tawuran
Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
