Remas Payudara Tetangga, Kakek Berusia 71 di Way Kanan Terancam 9 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SA warga Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena ulahnya meremas payudara tetangganya. Korban berinisial F (21).
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan pelaku SA diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
AKBP Pratomo mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban hendak belanja kebutuhan sehari-hari di warung milik pelaku. Saat itu, pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memegang dan meremas payudaranya.
“Peristiwanya terjadi pada Sabtu lalu, saat korban berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban," ungkap AKBP Pratomo, Selasa (14/5/2024).
Kaget dengan aksi pelaku, korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan pelaku, Namun pelaku kembali menarik dan melakukan perbuatan cabul itu.
Usai mengalami peristiwa tersebut, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan perbuatan itu ke suaminya. Mendapat laporan itu, sang suami lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Korban ini pulang ke rumahnya menangis mengadukan peristiwa itu ke suaminya, suaminya marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Langsung kami bergerak dan menangkap pelaku di hari itu juga. Saat ini telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Way Kanan
kakek cabul
Polres Way Kanan
tindakan asusila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
