Razia Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Berbagai benda tidak semestinya ditemukan saat razia di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Selasa (14/11/2023) malam.
Lima blok yaitu A, B, C, D, dan E digeledah. Sebanyak 864 narapidana (napi) juga dites urine.
"Untuk tes urine, hasilnya negatif. Namun ditemukan alat dilarang berupa linggis," papar Kepala Lapas Narkotika, Ade Kusmanto.
Menurut dia, linggis itu merupakan alat kerja napi di taman. Tapi, tetap tidak diperbolehkan dibawa hingga masuk blok.
Selain itu ditemukan gunting kuku yang dilengkapi pisau kecil. Ini dilarang karena bisa digunakan untuk melukai.
Juga ada kartu gaple. Meskipun untuk hiburan, tapi berpotensi untuk terjadinya praktik perjudian. Petugas pun menemukan sebatang besi.
"Kami agendakan razia sebulan sekali. Untuk insidentil lihat kondisinya. Kalau ada yang mencurigakan maka kami langsung razia dadakan," katanya.
Di samping itu, untuk membina napi pihak lapas melakukan program kepribadian dan kemandirian.
Termasuk di dalam pembinaan kepribadian adalah penyuluhan agama dan hukum, olahraga, dan rehabilitasi.
Sementara, untuk kemandirian napi dilatih menjadi orang yang produktif. Misalnya, mengajarkan body repair kendaraan, potong rambut, pertanian, dan perikanan.
Lapas Narkotika
razia lapas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
