Razia Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

15 November 2023 05:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kalapas Narkotika Ade Kusmanto bersama jajaran memegang barang yang dilarang. Foto: Pandu
Rilis ID
Kalapas Narkotika Ade Kusmanto bersama jajaran memegang barang yang dilarang. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Berbagai benda tidak semestinya ditemukan saat razia di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Selasa (14/11/2023) malam.

Lima blok yaitu A, B, C, D, dan E digeledah. Sebanyak 864 narapidana (napi) juga dites urine.

"Untuk tes urine, hasilnya negatif. Namun ditemukan alat dilarang berupa linggis," papar Kepala Lapas Narkotika, Ade Kusmanto. 

Menurut dia, linggis itu merupakan alat kerja napi di taman. Tapi, tetap tidak diperbolehkan dibawa hingga masuk blok. 

Selain itu ditemukan gunting kuku yang dilengkapi pisau kecil. Ini dilarang karena bisa digunakan untuk melukai. 

Juga ada kartu gaple. Meskipun untuk hiburan, tapi berpotensi untuk terjadinya praktik perjudian. Petugas pun menemukan sebatang besi. 

"Kami agendakan razia sebulan sekali. Untuk insidentil lihat kondisinya. Kalau ada yang mencurigakan maka kami langsung razia dadakan," katanya.

Di samping itu, untuk membina napi pihak lapas melakukan program kepribadian dan kemandirian. 

Termasuk di dalam pembinaan kepribadian adalah penyuluhan agama dan hukum, olahraga, dan rehabilitasi.

Sementara, untuk kemandirian napi dilatih menjadi orang yang produktif. Misalnya, mengajarkan body repair kendaraan, potong rambut, pertanian, dan perikanan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lapas Narkotika

razia lapas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya