Puluhan Pengendara Kena Tilang Manual, ETLE Tetap Diberlakukan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satu pekan sejak Polresta Bandarlampung kembali memberlakukan tilang manual, Rabu (17/5/2023), tercatat puluhan pengguna jalan ditilang.
Jenis pelanggaran yang didominasi pengguna sepeda motor itu seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pelanggar ditilang setelah petugas berpatroli.
"Atau tertangkap tangan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas," kata Ikhwan, Kamis (18/5/2023).
Total, surat tilang yang diberikan mencapai 56. Pelanggaran terbanyak tidak menggenakan helm sebanyak 35 orang.
Ditanya soal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dia menegaskan tetap diberlakukan di beberapa titik lampu merah.
Hanya, tilang elektronik memiliki kelemahan. Yakni tidak bisa mendata identitas kendaraan apabila nomor polisi tidak dipasang.
"Kemudian hanya mencakup pelanggaran di beberapa titik. Kalau tilang manual bisa mencakup titik-titik yang tidak terpantau kamera," paparnya.
Adapun sasaran tilang manual adalah:
1. Berkendara di bawah umur
Satlantas
Tilang manual
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
