Polres Lamtim, Tangkap Dua Pengedar Sabu
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung, Timur (Lamtim), kembali menangkap dua orang tersangka, diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial AY (21) dan HY (35) warga Desa Bumi Nabung udik Kecamatan Sukadana, Lamtim.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu.
"Kami langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Bumi Nabung," ujar Kapolres, Rabu (5/4/2023).
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 80 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
"Jumlah sabu ada 20.33 gram," imbuh AKBP M. Rizal.
Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya mereka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres untuk proses lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Narkoba
Satresnarkoba
polres lamtim
dua pengedar sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
