Polres Lamteng Ungkap Kasus Menonjol Satu Bulan Terakhir
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap delapan kasus menonjol yang sempat viral di media sosial (Medsos), Rabu (1/2/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya. Menurutnya, dari pengungkapan 8 (delapan) kasus dari berbagai bentuk kejahatan, polisi berhasil mengamankan 46 tersangka.
"Ada 6 kasus Curas, Curat, Curanmor, dan 1 (satu) kejahatan asusila dengan korban siswa SD, kemudian kasus pengeroyokan," jelasnya.
Adapun kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Lampung Tengah di Bulan Januari sebagai berikut: Pertama ungkap kasus pornografi penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Juga Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan seorang tersangka inisial RB (30), warga Lahat Sumatera Selatan.
Modus pelaku, kata kapolres dengan cara melakukan panggilan vidio call dengan para korban sambil menunjukan alat kelamin.
Kemudian Satreskrim juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan BRI Link dengan kerugian 15 juta di Bangunrejo Lampung Tengah. Pelaku berinisial AP (31) warga Kampung Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya.
Kemudian ungkap kasus pencurian motor di Masjid Darusalam Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar dan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Selanjutnya, sambung AKBP. Doffie, jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap pelaku pemalakan sopir truck di Simpang Tiga Terbanggi Besar yang viral di media sosial Tik Tok dengan kerugian Rp2 juta.
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
