Polres Lamteng Tangkap Dua Tersangka Penikam Babinsa

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

30 Desember 2021 21:25 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Isak dan Densi, tersangka penikam Babinsa di Polres Lampung Tengah. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Isak dan Densi, tersangka penikam Babinsa di Polres Lampung Tengah. Foto: Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Polisi mengamankan dua tersangka yang menikam Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Rohmadi pada Senin (27/12/2021) malam.

Kedua tersangka, Isak dan Densi, berasal dari Kampung Mataram Ilir, Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng).

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana murni biasa. Tidak ada perselisihan antara dua kelompok warga. Saat ini sudah kami tangani," jelas Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, Kamis (30/12/2021).

Kasatreskim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan pemeriksaan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Jika ada hal-hal yang menyangkut masalah hukum, hendaknya hubungi aparat setempat dan pamong kampung. Jangan mudah terpengaruh isu-isu tidak jelas," ingat Edi.

Kasus penikaman berawal saat Serda Rohmadi dikunjungi Viko, warga binaannya di Kampung Sri Katon, yang mengaku didatangi empat warga dari Kampung Mataram Ilir.

Rohmadi kemudian menuju rumah Viko yang terletak tak jauh dari kediamannya. Di antara empat orang tersebut, Rohmadi mengenali dua orang yaitu Isak dan Densi.

Isak kemudian menjelaskan kakak Viko, yakni Yoga, telah menelepon dan mengirim pesan WA kepada pacar dari seorang pemuda Kampung Mataram Ilir untuk mengajak bertemu.

Meski pertemuan batal, perbuatan Yoga menyebabkan kekasih perempuan itu tersinggung.

Rohmadi lalu memberi pengertian kepada empat orang tersebut jika masih pacaran, seorang perempuan bebas memilih.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya