Aksi Koboi Jalanan Berakhir, Residivis 9 TKP Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Teror “koboi jalanan” yang sempat viral setelah aksi tembakan untuk menakuti warga di kawasan Pasar Lama, Jalan Abung Raya Timur Lampung Utara pada 13 Maret 2026, akhirnya berakhir.
Polisi berhasil membekuk satu dari dua tersangka yang terlibat dalam rangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah.
Dia adalah Rudi (30), warga Lampung Tengah. Ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah petugas lebih dulu mengantongi informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Rudi mengakui beraksi bersama rekannya berinisial DT yang kini masih buron.
"Dia juga mengakui menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi, yang kemudian dititipkan kepada rekannya," ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menggerebek kediaman DT. Namun, target berhasil melarikan diri.
Meski demikian, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, celana jeans yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta mencengangkan. Rudi bukan kriminal biasa.
Curat
Tembakan
Pistol
Tim Tekab 308
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
