Polisi Ringkus DPO Pencurian HP, Ternyata Tetangga Sendiri
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak dua unit Hp yang sedang di charge oleh korban dan rekannya di meja ruang tamu,” ungkapnya.
Kini, terang kapolsek, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangunrejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Ops Sikat
polres
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
