Polisi Ringkus DPO Pencurian HP, Ternyata Tetangga Sendiri

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

18 Mei 2023 18:54 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita. Foto : Humas Lamteng
Rilis ID
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita. Foto : Humas Lamteng

“Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak dua unit Hp yang sedang di charge oleh korban dan rekannya di meja ruang tamu,” ungkapnya.

Kini, terang kapolsek, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangunrejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Ops Sikat

polres

lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya