Polda Tetapkan Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malang Sari

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 November 2022 16:17 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung soal kasus tanah Malang Sari, beberapa waktu lalu. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung soal kasus tanah Malang Sari, beberapa waktu lalu. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kasus mafia tanah di Malang Sari, Lampung Selatan (Lamsel) terus berkembang. 

Penyidik Polda Lampung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Senin (21/11/2022). 

Dia adalah AM, oknum jaksa yang dikabarkan bekerja di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa oknum jaksa tersebut menjadi tersangka. 

"Saya mendapat konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Lampung hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," sebutnya. 

Namun untuk lebih jelas, Pandra belum dapat menyampaikan lebih lanjut. 

"Sementara baru itu saja dulu ya dan secara detail nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum AM, Mario Andreansyah, sebelumnya menyatakan kliennya membeli tanah 10 ha di Desa Malang Sari dari pemilik sah. 

Proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT, selaku pejabat yang berwenang dalam jual beli tanah. 

Selain itu, proses penerbitan enam SHM atas nama AM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mafia Tanah

Desa Malangsari

oknum jaksa tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya