Polda Musnahkan 68 Kg Ganja, 3 Kg Sabu, dan 1.287 Pil Ekstasi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 Juli 2022 19:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkotika. Foto: Pandu
Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkotika. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung memusnahkan barang bukti ganja seberat 68 kilogram (kg), sabu 3,3 kg, dan ekstasi sebanyak 1.287 butir dari 15 kasus dan 17 tersangka, pada Senin (25/7/2022). 

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, pemusnahan berdasar perintah Pasal 91 Undang-undang No. 35 tahun 2009. 

"Ini merupakan tangkapan tiga bulan terakhir. Kita tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke kejaksaan tinggi apabila BB belum dimusnahkan," katanya.

Untuk menjamin transparansi, BB yang tersegel terlebih dulu diuji keasliannya dengan alat yang tersambung dengan stik. 

Lalu, alat tersebut dimasukkan ke BB dan kemudian ditekan angka 1. Setelah itu dipencet lagi angka 2, jika warna indikator berubah ungu BB, positif mengandung narkotika. 

"Silakan rekan-rekan, ada 15 item BB di depan kita, satu titipan BNN juga untuk dimusnahkan," ujarnya kepada petugas.

Dia menjelaskan, narkotika merupakan milik jaringan antar provinsi. Itu semua diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung. 

"Kalau sabu dari luar, kemudian ganja dari ujung barat Sumatera," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya