Plt Kajati Lampung Resmi Melantik Asintel, Aswas, Koordinator, dan 3 Kajari

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

13 Juni 2024 17:00 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Plt Kajati Lampung I Gde Ngurah Sriada resmi melantik Asintel, Aswas, Koordinator, dan 3 Kajari. Foto: Ist
Rilis ID
Plt Kajati Lampung I Gde Ngurah Sriada resmi melantik Asintel, Aswas, Koordinator, dan 3 Kajari. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung I Gde Ngurah Sriada resmi melantik Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pengawasan (Aswas), koordinator, dan tiga Kajari di aula Kejati setempat, Kamis (13/6/2024).

Asintel Kejati Lampung dijabat oleh Fajar Gurindro, yang menggantikan Aliansyah. Sementara Agus Widodo dilantik menjadi Aswas menggantikan Ismaya Hera Wardanie.

Pelantikan tersebut bersamaan dengan tiga kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Lampung.

Yakni Kajari Mesuji Sefran Haryadi yang menggantikan Azi Tyawardhana, Kajari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal menggantikan Sri Haryanto.

Terakhir adalah Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono menggantikan Ade Indrawan.

Sementara Nurmalina Hadjar dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Lampung menggantikan Ahmad Patoni.

Plt Kajati Lampung I Gde Ngurah Sriada mengungkapkan mutasi dan promosi adalah rangkaian evaluasi sekaligus peningkatan kinerja demi menjaga kedinamisan institusi.

”Selamat kepada pejabat yang dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya,” katanya.

Sebagai informasi, I Gde Ngurah Sriada dimutasi sebagai Wakajati Lampung menggantikan Yuni Daru Winarsih. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 121 Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Plt Kajati Lampung

Asintel

Aswas

Koordinator

Kajari

I Gde Ngurah Sriada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya