Pesta Sabu, Oknum Sipir Rutan Kotaagung Diancam Lima Tahun Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Maret 2022 16:06 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung Dennis Alif Erianto bersama dua rekannya diancam hukuman lima tahun penjara.

Mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Banten Kelurahan Bakung, Telukbetungbarat, Rabu (2/3/2022) lalu --baca: Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Sipir.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, dua tersangka lainnya dibidik Pasal 131 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Namun mereka tak ditahan.

"Mereka kita lepas karena tidak terlibat langsung. Namun kasusnya tetap diselidiki," jelas Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (7/3/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung itu menyebutkan, dari tangan para tersangka didapat 1 paket sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isap sabu.

Sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) Kotaagung, Akhmad Sobirin menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi oknum pegawai yang terlibat narkoba.

"Dari kami sampai ke pusat, Pak Menteri, untuk pegawai yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun," tandasnya --lihat: Oknum Sipir Tertangkap Narkoba, Karutan Kotaagung: Tidak Ada Ampun! (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya